Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Aksi ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi yang memasang spanduk protes di Taman Bekapai karena merasa belum mendapatkan haknya tentang pembayaran tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, mendapat tanggapan dari Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Senin (20/12/2021).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan, Taman Bekapai penggugatnya ada 5 orang, salah satunya ahli waris almarhum Abdul Syukur.
“Yang terakhir dibayar itu Abdul Syukur. Jadi kita membayarnya sesuai dengan putusan kan. Putusan Mahkamah Agung kan namanya 5 itu, salah satunya Abdul Syukur. Ahli waris Abdul Syukur itu siapa,” kata Syaiful Bahri memberi penjelasan saat dikonfirmasi Kabargupas.com, Senin (20/12/2021).
Karena, tambah Syaiful Bahri, diputusan itu nama yang berhak itu Abdul Syukur. Jadi yang dibayar oleh Pemkot Balikpapan tentunya kepada ahli waris almarhum Abdul Syukur.
“Jadi, mereka (ahli waris Hamzah bin Saidi) sebenarnya masih bersepupu dengan Abdul Syukur, yakni pamannya. Tapi kan diputusan itu tidak pernah menyebut nama orang tuanya (almarhum Hamzah bin Saidi),” ucap Syaiful Bahri.
Jika Pemkot Balikpapan membayar kepada ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi, maka Pemkot Balikpapan salah. Sementara, putusan akhirnya itu dibayar kepada 5 orang pemenang yaitu salah satu Abdul Syukur, karena 4 orang lainnya sudah dibayar.
“Kita kan salah kalau membayar ke dia (ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi). Karena putusan akhirnya itu kan dibayar kepada 5 orang pemenang, yang 4 sudah, yang terakhir Abdul Syukur. Otomatis, kami membayarnya kepada ahli waris Abdul Syukur,” tandasnya.
Menurut Syaiful, demikian dia disapa, pihaknya kaget waktu ahli waris almarhum Hamzah bin Saidi datang. Pihaknya berpikir bahwa mereka saudara, ternyata dia adalah keponakan Abdul Syukur.
“Secara administrasi, bicara secara hukum, putusannya harus dibayar kepada ahli waris Abdul Syukur. Kalau mereka merasa berat, silakan dong ke Abdul Syukurnya, kita bayar kan karena putusan terakhir Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment