Kabargupas.com, KUKAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan penambangan ilegal (illegal mining) di kawasan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jum’at (02/09/2022) lalu.
Pengungkapan kasus illegal mining yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dari pengungkapan kasus illegal mining di Samboja, Kukar tersebut, petugas mengamankan dua warga diduga pelaku tambang ilegal yakni MA dan SO.
“Aksi penambangan liar dan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara itu berada di Jalan Poros Balikpapan – Samarinda, tepatnya di kawasan KM 48 Kecamatan Samboja,” kata Yusuf dalam siaran resminya, Minggu (04/09/2022).
“Petugas selain menangkap dua warga diduga pelaku tambang ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan Batu Bara di Pit,” jelasnya.
Menurut Yusuf, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Mengingat, dampak yang ditimbulkan dari pelaku illegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP yang terjadi di Jalan Poros Balikpapan – Samarinda KM. 48 Samboja Kukar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah,” tandas Yusuf.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment