Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memberikan tanggapan terhadap dikeluarkannya Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang kebijakan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Namun, Wakil Rakyat Kaltim memberikan saran jika penghapusan skripsi tersebut harus disertai dengan publikasi ilmiah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, dikeluarkannya keputusan Kemendikbudristek tentang penghapusan pembuatan skripsi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, utamanya para akademisi dari perguruan tinggi di Kaltim
“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” kata kata Salehuddin ditemui wartawan belum lama ini.
Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” tandasnya.
“Saya berharap, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu Pendidikan,” pungkasnya. (*/her/adv)
Comment