Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Temuan sebuah restoran di Balikpapan yang diduga menunggak pajak hingga Rp 3 miliar lebih juga mendapat perhatian dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengaku prihatin atas temuan restoran yang diduga menunggak pajak saat Komisi II DPRD Kota Balikpapan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
“Pajak tersebut merupakan titipan dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Yono Suherman, Selasa (31/3/2026).
“Makanya kita tindaklanjuti. Karena di DPRD sudah melakukan sidak di lapangan tinggal nanti lagi, kita bersama dengan Dispenda untuk melakukan pendataan yang konkret,” imbuhnya.
Sehingga, tambah Yono Suherman, restoran nakal tersebut akan diberikan sanksi administratif, melakukan penutupan di tempat itu sendiri ataukah mungkin nanti pemilik restoran diminta segera membayarkan pajak sesuai dengan tunggakannya.
“Nah itu tentunya akan didalami. Nanti kita akan memberikan informasi kepada Dispenda. Mengingat semua yang dilakukan itu targetnya agar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan bisa tumbuh,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Menurut Yono Suherman, upaya tersebut dilakukan sesuai dengan visi misi dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa berdiri sendiri atau bisa mendapatkan PAD kota yang besar sehingga kota Balikpapan tidak lagi ketergantungan dengan pemerintah pusat.
Pihaknya juga mengakui temuan ini baru satu restoran yang diduga melakukan penunggakan pajak. Diperkirakan masih ada para pelaku usaha maupun wajib pajak lainnya yang tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.
“Kalau kita lihat dari sampling sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama BPPDRD itu baru sekitar 20% dilakukan,” tukasnya.
Berarti, menurut Yono, kemungkinan besar masih banyak oknum-oknum pelaku usaha lainnya yang diduga melakukan aksi tidak terpuji tersebut, khususnya oknum pelaku usaha restoran yang mungkin punya dua server komputer untuk mengakali pembayaran pajaknya.
“Artinya, ketika mereka menarik pajak kepada pelanggannya, tapi yang dilaporkan ke BPPDRD Kota Balikpapan berbeda,” tutupnya.
Poniran | Adv











Comment