Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menatap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sebanyak 102 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024, resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (26/05/2024).
Selain dilantik, ratusan anggota PPS dari 34 kelurahan se-Balikpapan ini juga diambil sumpah janjinya. Di kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Grand Jatra Balikpapan ini, juga dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota PPS yang terpilih dan dilantik oleh KPU Kota Balikpapan pada hari ini, untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
“Kepada anggota PPS yang terpilih dan dilantik hari ini, saya ucapkan selamat atas amanah yang telah diembankan. Semoga, anggota PPS yang dilantik dan diambil sumpah janjinya ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Prakoso Yudho Lelono.
Menurut Yudho Lelono, bagi anggota yang terpilih hendaknya jangan jumawa. Dan bagi yang belum terpilih, meskipun tidak ada di sini, hendaknya jangan berkecil hati. Yakinlah bagi mereka yang belum terpilih itu mempunyai kompetensi yang tidak kalah dari yang terpilih dan hadir pada siang ini.
Dia menambahkan, total ada 102 anggota PPS se-Balikpapan yang dilantik dan diambil sumpah janjinya hari ini. Pihaknya berharap, di pundak anggota PPS yang baru dilantik ini bisa bersentuhan langsung dengan dua hal, yakni soal pemutakhiran data, serta soal pemungutan dan perhitungan secara langsung di lapangan, dan di kelurahan.
“Rekan-rekan PPS yang akan bersentuhan langsung secara intensif dengan masyarakat. Maka setelah ini, harapannya adalah segera mengkonsolidir, melakukan konsolidasi. Tanpa konsolidasi program kerja yang akan dilaksanakan itu tidak akan bisa berjalan baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Balikpapan ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan yang dilaksanakan hari ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
“Juga sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan Zulkifli mewakili Wali Kota Balikpapan yang berhalangan hadir menyampaikan, ucapan selamat kepada seluruh anggota PPS se-Balikpapan yang dilantik dan diambil sumpah janjinya untuk menjalankan tugas mensukseskan pelaksanaan Pilkada Balikpapan mendatang.
“Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya mengucapkan selamat kepada anggota PPS se-Balikpapan yang dilantik. Semoga dapat menjalankan tugasnya mensukseskan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Pilkada Kota Balikpapan dengan baik,” kata Zulkifli.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS se-Balikpapan berlangsung tertib dan lancar dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kota Balikpapan Zulkifli, Ketua Bawaslu Balikpapan, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, perwakilan Polresta Balikpapan, Lanal Balikpapan, Camat dan Lurah se-kota Balikpapan serta lainnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment