by

THM Helix Disegel, Satpol PP Balikpapan: Tak Ada Tanggapan, Kasus akan Dilimpahkan ke Proses Hukum

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah sehari sebelumnya dinyatakan ditutup oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, saat kunjungan lapangan bersama Komisi I DPRD dan OPD Pemkot Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, akhirnya melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Helix, Kamis (19/06/2025).

Penyegelan yang dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan ini, menandakan bahwa THM berkedok hotel berbintang tersebut resmi ditutup karena terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, disegelnya THM Helix ini karena pihak manajemen belum menyelesaikan atau melengkapi perizinannya. Meski belum mengantongi izin, THM sudah beroperasi.

“Tempat usaha bernama Helix itu tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi sebagai THM,” kata Izmir Novian Hakim.

Dia menambahkan, penyegelan juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Pihak manajemen THM Helix sudah kami panggil dan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin. Namun sampai batas waktu berakhir, tempat tersebut tetap beroperasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Izmir, sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP sudah melayangkan atau menerbitkan surat peringatan bertahap, mulai Surat Peringatan pertama atau SP1 dengan masa tunggu tiga hari, SP2 dua hari, dan SP3 satu hari.

“Setelah masa peringatan berakhir dan jatuh tempo pada 18 Juni, penyegelan langsung dilakukan keesokan harinya, yakni tepatnya hari ini,” tegas Izmir.

Berdasarkan hasil verifikasi, ujar Izmir, tempat usaha tersebut hanya memiliki izin perhotelan. Sementara izin usaha hiburan malam dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231 belum terbit dan masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Izmir menambahkan, Pemkot Balikpapan masih memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada pihak pengelola untuk menyatakan sikap, apakah akan melanjutkan proses perizinan atau menghentikan kegiatan usahanya.

“Jika tidak ada tanggapan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke proses hukum,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin atau tetap beroperasi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp100 juta.

Izmir menegaskan, sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkot Balikpapan tidak anti atau menolak investasi, bahkan dipermudah.

“Tapi kami tegaskan, semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan memiliki legalitas lengkap sebelum beroperasi,” pungkasnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed