Kabargupas.com, KUTIM – Sebanyak 3 warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diamankan oleh tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Opsnal Sat Reskrim) Polres Kutim karena diduga bagian dari sindikat judi online, Jumat (19/08/2022).
Ketiga warga terduga pelaku judi online masing-masing berinisial TB, KI dan BN ini ditangkap Jalan Dayung warung Kopo Mbah Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, sekira pukul 22.15 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara S.H SIK mengatakan, penangkapan tersangka judi jenis togel online ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat sekitar yang menyebutkan di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Polres Kutim bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga warga yakni TB, KI, dan BN yang berada di dalam sebuah warung. Saat diamankan dan dicek handphone salah satu terduga pelaku, terdapat akun togel online beserta transaksinya,” kata I Made Jata.
Kini, terang I Made Jata, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 225.000 telah diamankan di Polres Kutim. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Judi.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh warga Kutim untuk menjauhi praktik perjudian. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres,” kata Anggoro.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment