Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Setelah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang berdagang dalam gedung Pasar Pandansari dan pemberlakuan larangan menjalankan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman di lingkungan kawasan pasar diterbitkan, tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Rabu (23/06/2021).
Sebanyak 521 lapak PKL dibongkar paksa karena berdiri di fasilitas umum (fasum), baik yang di fasum dalam kawasan pasar maupun fasum depan pasar, tepatnya di sepanjang Jalan Pandansari, Balikpapan Barat. Puluhan petugas Satpol PP Balikpapan dibantu aparat dari Polresta Balikpapan serta petugas TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan serta lainnya.
Meski sempat diwarnai aksi protes sejumlah pedagang, penertiban dipimpin Asisten 1 Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri didampingi Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. Hadir juga Kepala Dinas PU Balikpapan Muhammad Yusri Ramli, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman dan lainnya.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/ 247 /Pem tentang imbauan berdagang dalam gedung Pasar Pandansari dan pemberlakuan larangan membeli barang dagangan dari pedagang yang menjalankan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman di lingkungan kawasan pasar.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-128/2021 tanggal 2 April 2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan, maka kita lakukan penertiban hari ini,” kata Arzaedi.
Menurut Arzaedi, penertiban yang dilakukan karena lapak pedagang yang ada di lantai 2 dan 3 Pasar Pandansari kosong. Pedagang meninggalkan lapaknya dan memilih berjualan di luar pasar hingga mengganggu ketertiban umum.
“Semangat kita adalah untuk mengembalikan fungsi kios yang ada di dalam pasar, tepatnya di lantai 2 dan 3. Intinya, pedagang harus kembali berjualan di lapak masing-masing dan tidak berjualan di fasilitas umum,” tandasnya.
Sementara itu, H. Dahlan, salah satu Pedagang Pasar Pandansari mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan tim gabungan ini karena dinilai tebang pilih. Pasalnya, tidak semua PKL yang ada di sekitar Pasar Pandansari ditertibkan, namun, hanya di depan pasar saja. Sedangkan, PKL lainnya yang berada di gang sebelah barat pasar dibiarkan dan tidak ditertibkan.
“Ini yang kami protes. Kenapa tidak semua pedagang ditertibkan, ada yang masih dibiarkan dan tidak dibongkar. Ada apa ini, kalau penertiban semuanya harus dilakukan jangan tebang pilih,” kata Dahlan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment