Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Mahalnya harga beras, ternyata dimanfaatkan sejumlah orang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi, salah satunya dengan menampung atau mengepul beras SPHP Bulog yang harganya murah dari masyarakat, kemudian hasil mengepul beras itu dijual lagi dengan harga tinggi.
Akibatnya, tiga warga di Balikpapan masing-masing berinisial SP (26), RH (33) dan MA (27) yang diduga sebagai penimbun beras Bulog ini pun ditangkap aparat kepolisian dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan, pada Rabu (28/02/2024) sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Padat Karya Gunung Steling Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, telah terjadi dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang pokok penting (bapokting) dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan/atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal.
“Awalnya anggota Sat Reskrim Polresta Balikpapan Unit Tipidter melakukan penyelidikan terhadap stok, kebutuhan, dan kelangkaan beras di wilayah hukum Balikpapan,” kata Wirawan.
Lalu, tambah Wirawan, Unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Padat Karya Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara telah terjadi penampungan dan penjualan beras yang akan dikirim ke kota lain dan akan dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Kalimantan.
“Untuk HET Kalimantan sebesar Rp.11.500/Kg, mereka menjual ke kota lain dengan harga Rp.13.000/Kg,” ungkap Wirawan.
Kemudian, lanjut perwira polisi berpangkat balok kuning di pundak ini, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Balikpapan, melakukan patroli disekitar area tersebut. Setelah itu dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan truk yang dicurigai, lalu diketahui pelaku melakukan tindak pidana menyimpan barang kebutuhan pokok penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga dengan kendaraan truk warna kuning dengan Nomor Polisi DA 8337 EL, yang mengangkut muatan beras.
“Adapun jumlah beras yang dimuat didalam truk sebanyak 28 karung kemasan 50 Kg beras SPHP Bulog dan 50 karung kemasan 5 Kg beras SPHP Bulog. Beras akan dijual ke Banjarmasin dengan harga yang lebih tinggi dari HET,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment