by

Tingkatkan Silaturahmi, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bareng Wartawan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna menampung keluhan warga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepolisian, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar Jumat Curhat Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Nanang Avianto M. Si di Kedai Kopi Hitam Manis Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Jumat (31/05/2024).

Jumat Curah Kapolda Kaltim yang membahas tentang permasalahan publik ini menghadirkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, perwakilan pejabat Dirlantas Polda Kaltim, Dir Pamobvit Polda Kaltim, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam, Dit Samapta Polda Kaltim serta lainnya.

Jumat Curah Kapolda Kaltim berlangsung penuh keakraban. Di kegiatan ini, sejumlah informasi, keluhan hingga masukan disampaikan sejumlah wartawan kepada para pejabat yang hadir. Seperti tentang kesiapan Polda Kaltim dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024, penanganan bidang siber, permasalahan pembayaran pajak, pembuatan SKCK, peran Bidang Pengamanan Obyek Vital Nasional hingga keluhan tentang pejabat di jajaran Polda Kaltim yang enggan memberikan keterangan data saat di konfirmasi awak media.

“Terkait dengan pelayanan, kami mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi atau saat melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat Polda Kaltim yang enggan memberikan informasi. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai upaya media untuk perimbangan berita,” kata Andre, wartawan TVRI Kaltim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, Jumat Curhat Kapolda Kaltim yang digelar hari ini adalah untuk meningkatkan tali silaturahmi antara Polda Kaltim dengan jajaran wartawan Balikpapan, yang tujuannya untuk bertukar informasi dan komunikasi.

“Kita selama ini, silaturahmi dan komunikasi sudah terjalin dengan baik,” kata Artanto dalam sambutannya.

Di momen saat ini, menurut Artanto, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas pokok dirinya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri sebagai alat negara, kemudian tugas pokok dan fungsinya untuk menjaganya Harkamtibmas (Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), melakukan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Itu adalah tugas pokok Polri,” ujarnya.

Dan salah satu indikator keberhasilan tugas Polri dalam melaksanakan tugas adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat. Yang kedua adalah situasi Kamtibmas.

“Dua ini yang sangat penting dalam pencapaian tujuan tugas pokok Polri. Salah satu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, ini menjadi fokus kita hari ini. Dimana masyarakat akan percaya kepada Polri apabila situasi Kamtibmas kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed