by

Tujuh Perda Disahkan, A3 Harapkan OPD Laksanakan Sosialisasi

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan pada akhir 2020 lalu telah mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan. Sedangkan tahun ini, ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Ketujuh Perda tersebut adalah Perda tentang Sistem Online Pajak Daerah, Perda Pengendalian Penebangan Pohon, Perda Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manuntung, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manuntung, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Perda Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, tujuh Perda yang disahkan itu, dua diantaranya adalah Perda inisiatif DPRD yakni Perda tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Perda tentang Pengendalian Penebangan Pohon.

“Dari 7 Perda yang disahkan, dua diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Balikpapan yakni Perda tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Perda tentang Pengendalian Penebangan Pohon,” kata Andi Arif Agung saat ditemui Kabargupas.com di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (04/01/2021).

Sedangkan 5 Perda lainnya adalah usulan Pemkot Balikpapan diantaranya Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Perubahan Atas pyerda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan pyerangkat Daerah, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Balikpapan, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Kami sudah kembalikan kepada teman-teman Pemerintah Kota Balikpapan, dicatatkan dalam lembaran daerah. Kita berharap sesegera mungkin program untuk sosialisasi Peraturan Daerah bisa dilaksanakan, baik dari pihak pemerintah kota, atau berkolaborasi dengan teman-teman DPRD. Tinggal bagaimana masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai pelaksana dari Perda yang sudah dihasilkan, dan tinggal dimaksimalkan DPRD dari masing-masing komisi yang menjadi mitra OPD-OPD terkait, paling tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Ke depan, menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, Propemperda 2021 jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk menjadi Perda berjumlah 18 Raperda, baik luncuran maupun baru, bisa maksimal lagi bagi Bapemperda untuk menuntaskan target di 2021.

“Ada beberapa yang sangat krusial, salah satunya Perda tentang Ketertiban Umum, yang didalamnya masalah tentang penegakan protokol kesehatan. Saya sudah komitmen sama teman-teman di Bapemperda, paling tidak diawal tahun ini, kira-kira bulan Februari sudah clear, sudah disahkan,” ungkap A3, sapaan akrab Andi Arif Agung.

Karena, terang A3, instrumen ini akan dimaksimalkan oleh Satpol PP Balikpapan dalam rangka pelaksanaan penegakan protokol kesehatan yang sekarang ini sedang berjalan karena selama ini masih menggunakan Perwali.

“Saya punya target di Minggu kedua kita sudah melakukan pembahasan. Kemarin juga sudah kita cicil sekali dua kali untuk rapat dengan teman-teman terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Kesehatan dalam rangka membangun sekenario tentang formulasi penegakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed