Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Apresiasi patut diberikan kepada puluhan pengembang perumahan di Balikpapan, dan Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasalnya, para pengembang perumahan tersebut telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan 2% lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) dari total lahan yang dikembangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sedangkan Pansus Penyerahan PSU DPRD Balikpapan ini diapresiasi karena telah sukses melakukan pengawalan terhadap puluhan pengembang yang tergabung dalam tiga asosiasi ini hingga lahan seluas 20 hektar diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
Penyerahan 20 hektar lahan pengganti dari 2% lahan untuk TPU (tempat pemakaman umum) yang diserahkan sekitar 40 pengembang ini dilaksanakan secara simbolis oleh perwakilan pengembang kepada Wali Kota Balikpapan pada upacara HUT ke-126 Kota Balikpapan di lapangan Merdeka, Jumat (10/02/2023).
Susilo Nurdianto, selaku Wakil Ketua I Bidang Organisasi APERSI Kalimantan Timur mengatakan, Insyaallah sekitar 20 hektar lahan pengganti 2% lahan TPU itu dari pengembang di Balikpapan yang tergabung dari REI (Real Estate Indonesia) Balikpapan, APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Kalimantan Timur, dan HIMPERRA (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) Balikpapan.
“Jadi lahan 20 hektar yang diserahkan ke Pemkot Balikpapan ini adalah lahan dari sekitar 40 pengembang yang ada di Balikpapan,” kata Susilo ditemui media ini usai penyerahan.
Menurut Susilo, penyerahan ini sebenarnya sebuah kewajiban dari pengembang yakni untuk menyerahkan 2% dari luas total lahan yang masuk dalam site plan kawasan perumahan.
“Kami memberikan apresiasi kepada teman-teman, baik di Pansus PSU DPRD Balikpapan, pemerintah kota yang telah menerima lahan ini. Harapan kami, semoga lahan ini bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” harap Susilo.
Susilo menambahkan, lokasi lahan 20 hektar yang diserahkan pengembang kepada Pemkot Balikpapan ini berada di kawasan Balikpapan Timur, tepatnya 1 kilometer dari seberang jalan Polsek Balikpapan Timur.
“Lahan TPU ini adalah salah satu atau bagian dari PSU yang harus diserahkan oleh pengembang, yang luasnya 2% dari luas total lahan yang dikembangkan oleh pengembang (developer),” jelasnya.
“Kalau kita hitung, sebenarnya masih ada jumlah yang cukup banyak, cuma dari komitmen awal teman-teman ada sekitar 20 hektar. Kita bersyukur, artinya kita bisa menyerahkan dalam bentuk lahan,” ucap Susilo.
Pengembang yang tergabung di APERSI Kaltim yang telah menunaikan kewajibannya adalah PT Widya Jaya Abadi, PT Graha Tirta Manunggal, PT Etika & AW, PT Etika Jaya, PT Multy Graha Cipta Mandiri, PT Ikrar Bangun Nusantara, PT Kartini Manunggal Karya, PT Balikpapan Griya Damai Sejahtera, PT Ikrar Sejati Abadi, PT Bumi Karya Mentari dan PT Gelora Gunung Mandiri.
Penyerahan lahan 20 hektar dari pengembang kepada Pemkot Balikpapan mendapat apresiasi dari Ketua Pansus Penyerahan PSU DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa.
Menurut Taqwa, demikian dia akrab disapa, penyerahan lahan 20 hektar dari pengembang ini adalah suatu kemajuan yang sangat luar biasa, yang dilakukan oleh pengembang Balikpapan.
“Proses penyerahan PSU 2% untuk lahan TPU ini memakan waktu yang cukup panjang dan lama. Artinya, dengan diserahkan lahan TPU 2% oleh pengembang ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan,” kata Taqwa.
Oleh karenanya, ujar Taqwa, dirinya berharap penyerahan 2% lahan TPU ini jadi motivasi bagi pengembang-pengembang lainnya di Balikpapan agar tertib dan taat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota, salah satunya 2% lahan TPU dari luas lahan yang dikembangkan.
“Penyerahan lahan 20 hektar ini setidaknya bisa jadi motivasi bagi pengembang-pengembang lainnya untuk menunaikan kewajibannya menyerahkan lahan TPU-nya 2% dari luas lahan yang dikembangkan. Semoga bisa dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment