by

Tuntutan Tak Ditanggapi, Warga RT 09 Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Lantaran tidak mendapat tanggapan serius akibat dampak penanganan bekas timbunan tanah uruk yang diduga limbah proyek kilang Pertamina Balikpapan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, warga yang tinggal di sekitar Gudang 10 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, mengancam akan menempuh jalur hukum guna menuntut Pertamina Balikpapan dan kontraktor pelaksana proyek yakni PT Urban, hingga ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Sayid Assegaf, Sekretaris DPC Advokat Kongres Indonesia (AKI) Kota Balikpapan yang juga warga RT 09 Baru Ulu saat ditemui wartawan di DPC AKI Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, Selasa (16/03/2021).

Menurut Sayid, warga Baru Ulu yang tinggal disekitar Gudang 10 saat ini meradang, lantaran tuntutannya soal penanganan pencemaran lingkungan di pemukiman mereka belum tuntas.

“Jika tetap tidak ada tanggapannya, kami akan menyeret kasus ini sampai di meja hijau. Pihak Pertamina, Pemilik Proyek RDMP dan vendor atau sub kontraktor PT. Urban hingga saat ini bungkam dan belum memberikan penjelasan terkait pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat terdampak,” kata Sayid.

Menurutnya, pertama warga minta tempat kejadian perkara (TKP) direhabilitasi sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Balikpapan.

“Warga hanya ingin enak tidur tanpa mencium bau menyengat yang menyesakkan pernapasan. Saat ini bau menyengat di lokasi penimbunan masih tercium hingga ke rumah kami,” katanya.

Namun, hanya petugas dari PT. Urban tampak masih hilir mudik di lokasi bekas penimbunan diduga limbah tersebut, untuk mengeruk dan menutupi lahan di Gudang 10, sebagai upaya meminimalisir bau menyengat.

Sayangnya, bau menyengat seperti aroma bahan kimia masih juga tercium hingga radius 100 meter dari lokasi penimbunan.

“Anak saya yang kecil sampai saat ini masih mengalami sesak nafas dan batuk. Kami hanya ingin mereka bertanggungjawab,” harap  Sayid.

Tuntutan kedua warga, terang Sayid, perusahaan menjamin pemeriksaan kesehatan berkala. Sebab dari klaimnya, jangka pendek dari dampak tanah uruk berbau menyengat itu masih memengaruhi kesehatan warga. Ada yang masih pusing, batuk dan mual.

Warga hanya menginginkan kesehatannya kembali, karena itu adalah bagian dari tuntutan warga, terutama warga yang mengalami langsung dampak dari bekas timbunan tanah uruk diduga limbah tersebut.

“Kami menuntut pengembalian kesehatan kami, lalu jangan semena-mena terhadap kompensasi. Dikit-dikit kompensasi seakan kami mau memeras padahal tidak. Kompensasi juga diatur dan bukan sembarangan,” tandasnya.

Tak hanya kompensasi perawatan kesehatan warga, pihaknya juga meminta instansi menindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam kasus ini. Itu dilakukan agar kasus di Gudang 10 Baru Ulu tidak terulang lagi.

“Kami bukan mau mencari kesalahan pihak terkait. Tapi kami ingin ada kejelasan nasib warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat bekas timbunan tanah uruk yang diduga limbah proyek Kilang Pertamina Balikpapan,” tandasnya.

Pihaknya juga memberikan waktu selama sepekan agar semua pihak yang terkait mengambil langkah penyelesaian sesuai tuntutan warga. “Kalau tidak, semua pihak akan saya somasi. Kedua kita akan ketemu di pengadilan. Supaya para direksi itu mau mendengarkan, kita akan ketemu di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Dewi, perwakilan PT Urban selaku kontraktor pelaksana proyek Kilang Pertamina Balikpapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya enggan memberikan keterangan. Meski 4 kali dihubungi, Dewi tak juga memberikan tanggapan.

Tak patah arang, media ini kemudian mengirim pesan singkat untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Tak berselang lama, Dewi pun kemudian memberikan penjelasannya.

“Mohon ijin dan mohon maaf mas, mengenai hal tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan RDMP JO dan apa yang sudah kami sepakati dengan RDMP sudah kami lakukan mas,” katanya.

“Apa yang sudah kami sepakati dengan RDMP sudah kami lakukan yaitu mengangkut dan mengeruk tanah dari area Kampung Baru, menabur kapur sebagai penetralisir bau, dan melakukan pengecekan kesehatan bekerjasama dengan Puskesmas setempat bagi warga yang mengalami keluhan kesehatan,” tutup Dewi.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed