Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Konferensi pers tahapan pembentukan badan AdHoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Rabu (29/05/2024).
Konferensi pers yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dipimpin oleh Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono didampingi anggota KPU Kota Balikpapan yakni Suhardi, Makta, sekretaris KPU Balikpapan, Susan Rumate serta puluhan wartawan Balikpapan.
Dalam paparannya, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, Badan AdHoc itu digulir dalam tahapannya itu dimulai pada 17 April – 5 November 2024. Namun demikian, didalamnya ada pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), kemudian dilanjutkan dengan KPPS.
“Sampai tanggal 29 Mei ini, bahwasanya, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Badan AdHoc, terus keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, maka kita memulai pembentukan, yang pertama PPK. Pengumuman pendaftarannya dibuka pada tanggal 23-27 April 2024,” jelas Yudho Lelono.
Selanjutnya, tambah Yudho, penerimaan pendaftaran mulai 23-29 April 2024 dan bersamaan dengan itu penelitian administrasi. Dari pendaftaran-pendaftaran yang masuk tanggal 23 April sampai 3 Mei 2024. Setelah penelitian administrasi maka diumumkan mereka-mereka yang lolos administrasi. Yang pertama seleksi administrasi yang diumumkan mulai 9-10 Mei 2024.
Bersamaan dan beririsan waktunya, 4-10 Mei 2024, KPU Balikpapan membuka dan menerima tanggapan masyarakat terhadap bakal calon PPK yang mendaftar tersebut. Selanjutnya, KPU Balikpapan melakukan wawancara terhadap bakal calon PPK tersebut pada 11-13 Mei 2024.
“Pengumuman hasil wawancara, seleksi wawancara diumumkan tanggal 14-15 Mei 2024. Pada tanggal 15 Mei kami tetapkan PPK yang terpilih. Melalui seleksi administrasi, tes tertulis, kemudian wawancara,” jelas Yudho.
Dari rentetan kegiatan ini, ucap Yudho, yang ingin disampaikan bahwasanya, yang KPU Balikpapan lakukan sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan KPU dan juknis yakni terkait pembentukan badan AdHoc PPK.
Setelah PPK dan Kesekretariatan PPK dibentuk, selanjutnya KPU Balikpapan melakukan proses pembentukan PPS tingkat kelurahan yang diawali dengan pengumuman pendaftaran tanggal 2-6 Mei 2024. Karena kuota minimal yang telah ditetapkan oleh keputusan KPU tidak memenuhi, maka KPU Balikpapan melakukan perpanjangan waktu.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 disebutkan bahwa untuk seleksi PPS, wawancaranya dapat diselesaikan kepada PPK, maka mengacu kepada PKPU Nomor 8 tersebut, kami melaksanakan rapat pleno yang memutuskan bahwa seleksi wawancara untuk PPS didelegasikan kepada PPK dengan menyertakan surat tugas kepada PPK hingga terpilihlah 102 anggota PPS,” tukasnya.
“Masukan-masukan terkait kekecewaan mereka (peserta yang tidak lolos, red). Bahwasanya, akumulasi terpilihnya rekan-rekan kami, PPK dan PPS yang belum diketahui bahwasanya adalah melalui unsur seleksi yaitu administrasi, tes tertulis dan wawancara,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati











Comment