Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Pada pengungkapan kasus ini, tiga warga berhasil ditangkap masing-masing berinisial KH, SN dan T. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 20 kendaraan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 warga berinisial MY diduga sebagai pelaku penadahan hasil curian para tersangka dan disangkakan melanggar pasal 480 KUHP.
“Ditreskrimum Polda Kaltim telah melakukan penangkapan tindak pidana 363 sebanyak 3 orang tersangka yakni masing-masing berinisial KH, SN, dan T, dan tindak pidana 480 sebanyak 1 orang tersangka berinisial MY,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa di Gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Rabu (22/01/2025).
Total barang bukti yang telah ditemukan pada 4 Orang tersebut, tambah Agta, sebanyak 20 kendaraan berbagai jenis. Dan barang buktinya diamankan di Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polda Kaltim dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di Kaltim,” tandasnya.
“Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan sosial,” tutup Agta.
Penulis: Wahyu
Editor: Nurhayati
Comment