by

Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Polisi Tangkap Warga Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dit Resnarkoba Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan.

Pengungkapan yang dilakukan oleh tim Operasional Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim ini dilakukan di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, tepatnya di Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, Subdit I mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata Yusuf Sutejo, dalam keterangan resminya, Senin (07/08/2023).

Pada saat yang bersamaan, tambah Yusuf, pada pukul 16.20 WITA, Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di depan salah satu ruko, tepatnya di Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan.

“Seseorang tersebut kemudian diidentifikasi berinisial DD, lahir di Balikpapan pada tanggal 3 Maret 1998. Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini,” ungkap Yusuf.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat +- 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, dan 1 buah jaket berwarna hitam,” imbuhnya.

Langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh kepolisian, jelas perwira polisi berpangkat melatih 3 di pundak ini, antara lain melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DD serta saksi-saksi lainnya terkait kasus ini.

“Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim. Polisi akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Yusuf.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed