by

Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak RKUHP Diterima Wakil Ketua DPRD Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Penyelamat Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Senin (08/08/2022).

Aksi yang dilakukan para pengunjuk rasa ini tak lain menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sejumlah pasal didalamnya ada dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, seperti saat melakukan kritik terhadap pejabat, serta lainnya.

Zulkifli, salah satu pengunjuk rasa mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini tak lain ingin bertemu Ketua DPRD Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap pengesahan RKUHP, mengingat ada sejumlah poin-poin tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Balikpapan.

“Sebagai wakil rakyat, kami minta Ketua DPRD Balikpapan menemui kami. Kami akan menyampaikan aspirasi menolak disahkannya RKUHP,” kata Zulkifli.

Aksi para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua III yang juga Kordinator Komisi I DPRD Balikpapan Subari, didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Balikpapan yakni Laisa Hamisa, Simon Sulean, dan Sri Hana.

Dalam kegiatan tersebut, Subari menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa memenuhi permintaan pengunjuk rasa yang menginginkan kehadiran Ketua DPRD Balikpapan, mengingat kondisinya lagi sakit.

“Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD Balikpapan tidak bisa menerima teman-teman sekalian karena sakit. Meski begitu, kami siap berdialog guna menampung aspirasi dengan teman-teman sekalian,” kata Subari.

Dia menambahkan, DPRD Balikpapan tidak bisa merubah RKUHP yang sudah disahkan karena semuanya merupakan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPRD Balikpapan, lanjutnya, hanya bisa menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Pengesahan RKUHP adalah kewenangan DPR RI dan bukan kewenangan dari DPRD Balikpapan. Jadi, DPRD Balikpapan tidak bisa merubah. Namun jika ada aspirasi dari masyarakat tentang penolakan pengesahan RKUHP, DPRD Balikpapan tentunya akan menyampaikannya ke DPR RI,” tutup Subari.

Diketahui, poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksinya adalah :
1. Memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi RKUHP sesuai dengan uu no.11 pasal 96 tahun 2011

2. Segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP.

3. Supremasi hak demokrasi.

Sedangkan Rekomendasinya adalah :
1. Menolak akan di sahkannya pasal tentang” penghinaan presiden-wakil presiden pasal 218 dan pasal 219″.

2. Menolak akan di sahkannya pasal tentang “penghinaan pemerintah yang sah pasal 240 dan pasal 241”.

3. Menolaknya akan disahkannya pasal tentang” penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352″.

4. Menolak akan di sahkannya pasal 188 tentang” penyebaran ideologis”.

5. Menolak akan di sahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

6. Menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed