by

Urus IMTN Banyak Kendala, Ini Penjelasan Laisa

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Membuat surat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) tampaknya masih menjadi kendala bagi warga yang akan meningkatkan status tanah miliknya menjadi hak milik.

Pasalnya, ketidak jelasan tanah yang dikuasai warga menjadi salah satu alasan pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan IMTN tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menjelaskan, Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Balikpapan itu adalah program strategis Pemerintah. Ini harus dilaksanakan. Kalau bisa sebanyak-banyaknya mencapai target 20 ribu.

“Kenyataannya Balikpapan baru sekitar 27 persen atau sekitar 7 ribuan yang baru selesai dikerjakan. Sisanya kemana. Nah ini, ada permasalahan yang dipakai atau dibawah Kecamatan dan Kelurahan. Pertama, masyarakat kalau membuat PTKL harus ada IMTN. Ini yang menjadi kendalanya,” kata Laisa.

Lebih lanjut, ujar Laisa, warga ada yang sudah punya, namun ada pula yang belum punya. Yang menjadi kendala adalah yang belum punya (IMTN, red). Karena kalau mau membuat PTKL maupun PTSL persyaratannya harus punya IMTN lebih dulu. Karena, IMTN merupakan salah satu legalitas yang harus dimiliki untuk mengetahui tanah itu benar berada di Balikpapan.

“Prosedur pengaturannya, memang tidak dipersulit, karena untuk mencapai target ini. Apalagi anggarannya dari pusat. Jika tidak dimanfaatkan dengan maksimal, maka anggaran tersebut akan kembali ke pusat,” ungkap politisi PKS ini.

Dari hasil diskusi saat reses lalu, kata Laisa, untuk bisa diakui sebagai pemilik atau menguasai tanah meski hanya memiliki kwitansi pembelian, maka masyarakat harus bisa membuktikan dengan membuat kronologis tanah, tanda tangan kanan kiri sebagai saksi penguasaan fisik. Dan, ketiga tanah tersebut tidak tumpang tindih kepemilikannya.

“Selanjutnya, bila pemilik tanah memiliki surat segel, maka segel tersebut bisa diajukan untuk PTKL dengan syarat warga memang menguasai tanah tersebut, tanda tangan kanan kiri, dan tidak ada tumpang tindih,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed