Kabargupas.com, PPU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Baharuddin Muin, mengingatkan masyarakat di Kelurahan Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bahaya narkotika dan obat-obatan.
Penjelasan itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tetang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekusor Narkotika dan Psikotropika.
“Ini bagian dari salah satu fungsi kami di lembaga DPRD selain pengawasan, dan penyusunan anggaran ya membuat peraturan ini,” kata Burhanuddin Muin, Minggu (26/02/2023).
Menurut Baharuddin Muin, setelah peraturan ini terbentuk, DPRD Kaltim harus mensosialisasikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami harap dengan adanya Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat mencegah peredaran narkotika di daerah masing-masing,” pungkasnya. (adv)
Comment