Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Saya sudah berpesan kepada kepala dinas agar menjalankan surat edaran dari KPK tersebut. Masyarakat juga harus diimbau dan diingatkan bahwa pelaksanaan SPMB di Balikpapan diawasi oleh KPK,” kata Rahmad Mas’ud usai menghadiri sebuah kegiatan, Senin (8/6/2026).
Rahmad menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan SPMB berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
“Sanksinya cukup berat karena bisa masuk dalam tindak pidana gratifikasi. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Disdik, para guru, wali murid, dan orang tua agar menyekolahkan anak sesuai kemampuan serta mengikuti mekanisme SPMB sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rahmad, kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan menjadi kunci untuk menciptakan proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, KPK RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 guna mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB di seluruh daerah.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disdikbud Kota Balikpapan mengambil sejumlah langkah pengawasan dan pengetatan, mulai dari proses verifikasi faktual hingga tahapan penerimaan murid baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi, sekaligus memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari intervensi atau titipan pihak mana pun.
Poniran | Nur











Comment