Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperingatkan dan akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, khususnya tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Apalagi, beberapa hari lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) telah menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang menunggak pajak. Bahkan, beberapa diantaranya diduga tak membayar pajak.
Tak hanya itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, ME pada rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan juga telah mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penunggakan dan tetap tertib membayar pajaknya.
Bahkan, jika pelaku usaha tetap membandel menunggak pajaknya, maka Pemkot Balikpapan melalui instansi terkait akan memberikan sanksi. Namun, sebelum diberi sanksi pelaku usaha yang menunggak pajak akan diberikan surat pemberitahuan, dan peringatan.
“Ya sudah, pokoknya kalau ada yang menunggak kan ada sanksi. Yang tertunggak, kita kasih dulu pemberitahuan, kasih peringatan. Kan ada regulasi, ada aturan,” kata Rahmad Mas’ud saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (26/06/2023).
Setelah tidak mengindahkan, tambah orang nomor satu di Kota Minyak ini, baru ada tindakan. Upaya pembinaan juga dilakukan Pemkot Balikpapan agar para penunggak pajak bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Sanksinya sudah jelas, mungkin ada penutupan tempat usaha, atau kita laporkan kepada pajak yang menunggak. Ya artinya ada beberapa. Yang penting kita sudah melakukan upaya-upaya untuk pembinaan terhadap wajib pajak,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment