by

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Kendaraan Berat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak Balikpapan terulang lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

Namun, sebelum Revisi Perwali Balikpapan tersebut dilakukan, Surat Edaran tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat ini diterbitkan. Bahkan, Surat Edaran jam operasional tersebut mulai berlaku malam ini pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Sedangkan, larangan kendaraan berat melewati jalan-jalan di dalam kota berlaku mulai pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, tadi baru selesai dilaksanakan rapat, atau diskusi untuk mencari solusi tentang permasalahan, yang mungkin bukan pertama kali terjadi di persimpangan Muara Rapak Balikpapan. Bahkan, di jalan-jalan utama Balikpapan seperti di Jalan MT Haryono beberapa waktu lalu.

“Jadi kesimpulan pada hari ini bahwa kita sudah sepakat mengambil langkah-langkah, termasuk juga koordinasi dengan jajaran kepolisian. Tadi juga saya ditelepon langsung Pak Kapolda, untuk mengambil langkah-langkah yang tegas supaya permasalahan dan musibah ini tidak terulang lagi,” kata Rahmad Mas’ud di hadapan wartawan saat jumpa pers evaluasi kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/01/2022).

Langkah yang diambil, tambah Rahmad, pertama bahwa Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat yang berlaku mulai malam ini. Pihaknya mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat memberikan keterangan kepada wartawan usai jumpa pers di aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (21/01/2022).

“Itu baru diperbolehkan mobil di atas 10 roda untuk masuk ke jalan-jalan di kota Balikpapan. Jadi mulai jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Bukan tidak diperbolehkan, tapi diperbolehkan. Jadi kami sudah keluarkan surat edaran jam 10 malam ke bawah atau mulai jam 5 pagi sampai jam 10 malam tidak diperbolehkan lagi melewati jalan-jalan dalam kota,” terang Rahmad.

Pihaknya berharap, mobil-mobil tronton tidak lagi memasuki jalan-jalan di dalam kota dan dialihkan ke jalan tol. Langkah ini yang harus diambil untuk melindungi warga Balikpapan supaya peristiwa itu tidak terulang lagi.

“Memang berat untuk mengambil langkah-langkah ini. Inilah ada sedikit sisi tidak baiknya juga bahwa perekonomian Balikpapan sudah menggunakan mobil-mobil kontainer. Tapi untuk minimalisir kejadian serupa di masa mendatang, terpaksa lah kita ambil langkah-langkah demikian,” ucapnya.

Walaupun, imbuh politisi Partai Golkar Balikpapan ini, bagi pengusaha kebijakan tersebut sedikit tidak mengenakan karena akan ada biaya tambahan. Bahkan mengurangi jam kerja para pengusaha-pengusaha, khususnya mobil-mobil besar.

Tapi ini kami lakukan semua semata-mata untuk kebaikan warga kita yang kita cintai. Terkait sanksi, tentu mereka yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, diantaranya pencabutan izin operasionalnya,” tutup Rahmad.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed