by

Wali Kota Terbitkan SE, Besok Balikpapan Resmi Laksanakan PPKM

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 300/142 Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Balikpapan, yang efektif dilaksanakan pada Jumat (15/01/2021) besok.

Hal itu disampaikan Rizal Effendi dalam press release update kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang digelar di Posko Penanganan Covid-19 Pemkot Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (14/01/2021), sore tadi.

“Pemerintah dan masyarakat Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif, mengingat kasus terkonfirmasi positif minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen, dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari,” kata Rizal Effendi.

Menurut Rizal, mengacu parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan.

“Kelima parameter itu adalah, pertama tingkat kematian 4,2% di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3%. Kedua, tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan nasional > 80%,” tambahnya.

Kemudian, tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif nasional > 28%, tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70% serta tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

Berdasarkan hal tersebut di atas, terang orang nomor satu di Kota Minyak ini, maka Balikpapan memenuhi syarat untuk dilakukan pembatasan kembali aktifitas masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

“Sehubungan dengan hal tersebut, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan, seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75% (tujuh puluh lima persen) dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor,” ujarnya.

Kemudian, para pelaku usaha/pengelola/ penanggung jawab tempat wisata, tempat olah raga dan pusat kebugaran termasuk kolam renang umum, tempat hiburan malam, pasar malam, sinema/bioskop, wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live nusik/musik, termasuk pub/bar yang berada di area hotel, arena bola sodok (Billiard), dan panti pijat/panti kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya.

“Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hanya sampai pukul 21.00 Wita,” tambahnya.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, untuk unit usaha restoran/rumah makan, café/angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Para pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% kapasitas ruangan tempat ibadah,” imbuh Rizal.

Begitu pula para pengurus dan penanggung jawab pondok pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;

Pihaknya juga meminta para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, pemilihan RT, pemilihan Ketua LPM dan sebagainya.

“Khusus pelaksanaan perkawinan, hanya diijinkan kegiatan akad nikah dan atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini, yakni 29 Januari 2021,” tandasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan massa. Serta memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita,

“Seluruh masyarakat diimbau agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas seperti memakai masker secara benar dengan menutup hidung, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan serta mengurangi aktifitas luar rumah,” katanya.

Dia menambahkan, Pemkot Balikpapan bersama Polri dan TNI, Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini.

“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed