by

Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Sabtu dan Minggu Warga Balikpapan di “Lockdown”

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan ini dilakukan karena Kaltim dalam kondisi darurat akibat meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk jumlah kasus positif di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Kaltim, dan memperhatikan Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/269/Pem Tanggal 30 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua, pihaknya menyampaikan, pertama dalam rangka pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Kaltim, maka Pemprov Kaltim menetapkan langkah-langkah yang cepat, tepat, focus, terpadu dan sinergi antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain yang langsung terkait dengan aktifitas seluruh masyarakat.

“Menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah alias “lockdown” pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan,” kata Rizal Effendi melalui siaran pers di aula Rumah Dinas Wali Kota Balikpapan, Jumat (05/02/2021).

Kemudian, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga melakukan penyesuaian PPKM Kedua dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Balikpapan yakni di lingkungan pemukiman, perkantoran dan tempat umum.

“Lingkungan pemukiman, semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT atau kompleks perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tambah Rizal.

Mereka, terang Rizal, bertugas untuk melakukan aksi sosial atau kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan atau Puskesmas.

“Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang atau tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling,” tukasnya.

Kemudian, lanjut politisi Partai Nasdem ini, melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa atau undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

Begitu pula dengan masing-masing RT maupun kompleks perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG).

“Camat, Lurah bersama tim Satgas Kecamatan dan Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT maupun kompleks perumahan,” tukasnya.

Untuk perkantoran dan perusahaan, imbuh Rizal, khusus Sabtu dan Minggu seluruh perkantoran dan perusahaan termasuk pada layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Poli Rumah Sakit atau Poli Klinik dan Laboratorium Klinik tidak melakukan aktifitas alias tutup, kecuali UGD dan Laboratorium Rumah Sakit, UGD Klinik dan Puskesmas 24 Jam untuk pelayanan Emergency, Apotek, PMI, ambulance petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM, Kebersihan, Pemadam Kebakaran (BPBD), Pekerjaan Umum, Dishub, Satpol PP, TNI, POLRI, Satgas Covid-19, angkutan logistik makanan atau bahan pokok dan obat emergency.

“Untuk hari Senin – Jum’at tetap melaksanakan ketentuan sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No.300/269/Pem tanggal 30 Januari 2021 tentang PPKM Kedua dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Balikpapan,” ujar orang nomor satu di Kota Minyak ini.

Untuk yang kegiatan umum, Rizal kembali menambahkan, sasaran dari SE tersebut diantaranya pada kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, angkringan dan cafe. Begitu pula tempat wisata, fasilitas olah raga, pusat kebugaran serta lainnya.

“Khusus hari Sabtu dan Minggu tutup, sedangkan hari Senin sampai Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan
No.300/269/Pem tanggal 30 Januari 2021 tentang PPKM jilid 2,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed