by

Wanita di Kutim Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kabargupas.com, KUTIM -Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang wanita diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 53,50 gram, Sabtu (10/082022).

Adalah SM (26), warga Jalan Ulin Perumahan Lembah Hijau Rt. 33 Kelurahan Swarga  Bara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, sekira pukul 23.30  WITA.

Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis mengatakan, tersangka berinisial SM yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 53,50 gram.

“Pelaku berinisial SM, warga Jaly Ulin Perumahan Lembah Hijau RT. 33, Kelurahan Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Kutim,” kata Darwis.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira pukul 23.30  WITA, tim langsung mengamankan dan menangkap SM.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1. Satu poket  diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 tas warna abu abu, 1 buah hp, 1 tas tenteng kecil warna pink tempat menyimpan sabu serta lainnya sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed