Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga Balikpapan yang tergabung dalam Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu kembali mengeluhkan kebijakan Polresta Balikpapan yang tetap memberlakukan Zona Zero Tolerance di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan sejak 1 April 2021.
Selain dianggap merugikan dalam hal parkir kendaraan warga selaku pemilik usaha, kebijakan Zona Zero Tolerance tersebut telah menimbulkan kerugian di bidang ekonomi rakyat hingga mencapai 80 persen penurunan omsetnya.
Padahal, saat pertemuan bersama DPRD dan perwakilan Polresta Balikpapan, Zona Zero Tolerance (ZZT) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, warga meminta kebijakan tersebut ditangguhkan karena sebelumnya ada kesepakatan bersama.
“Saat bertemu dengan DPRD Balikpapan, Bapak Kasatlantas berjanji akan menangguhkan pemberlakuan ZZT tersebut. Kenyataannya, ZZT tetap diberlakukan dan warga RT 05 dan RT 06 maupun warga yang berbelanja di pertokoan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman justru kena tilang,” kata Muhammad Suhartono, Ketua Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu saat jumpa pers yang dikemas dalam buka puasa bersama di Hotel Mid Town Balikpapan, Sabtu (24/04/2021) malam tadi.
Pada 27 April 2021 mendatang, menurut Suhartono, warga dari 3 kelurahan yakni Kelurahan Damai, Klandasan Ilir dan Klandasan Ulu, khususnya yang berdomisili di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa guna menolak penerapan ZZT di kawasan tersebut.
“Warga sangat kecewa dengan diterapkannya ZZT pada 12 April 2021 lalu, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan sebelumnya di DPRD Balikpapan. Sekitar 100 orang perwakilan dari warga Jalan Jenderal Sudirman akan melakukan aksi unjuk rasa di Polresta Balikpapan dan DPRD Balikpapan guna menolak penerapan ZZT tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT 06 Klandasan Ilir, Lukman Hendra mengatakan, dalam penegakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dipastikan patuh. Namun, dalam penerapan ZZT hendaknya juga memperhatikan masyarakat sekitar, utamanya warga yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari usaha turun-temurun.
“Kami tidak pernah menolak ataupun menghambat perkembangan kota kami, tetapi kami juga mohon jika membuat program kerja janganlah merugikan kami, kami hanya memohon agar kami tetap dapat diberikan parkir paralel satu baris,” kata Lukman.
Menurut Lukman, Balikpapan bukanlah sebuah kota dengan tingkat kesemrawutan lalu lintas yang tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan sudah berulang kali Kota Balikpapan mendapat supremasi tertinggi di bidang ketertiban lalu lintas.
“Sebagai informasi, jalan raya sisi pantai yang ada di depan kami ini adalah tanah orang tua kami yang diambil paksa dan sampai saat ini belum ada penggantiannya. Dan ketika kami hanya minta parkir paralel satu baris saja kami tidak boleh. Kami masih punya hak atas tanah kami,” tukasnya.
Jika ZZT adalah bagian dari program kerja 100 hari Kapolri, ucap Lukman, warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan memohon agar program tersebut dapat ditinjau lagi. Pasalnya, pemberlakuan ZZT itu sangat berdampak terhadap perekonomian warga. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19, yang notabene ekonomi warga terus mengalami penurunan omset, hingga banyak usaha warga yang terancam tutup.
“Kasihan warga, dimasa pandemi ini saja usaha kami sudah habis, ditambah bulan puasa ini usaha juga lesu, bagaimana jika terjadi kehancuran dalam usaha kami yang juga berimbas kepada orang disekitar kami terutama para karyawan kami dan keluarganya, hal ini akan menambah jumlah tingkat kemiskinan di kota Balikpapan,” tandas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, program ZZT ini berlaku disepanjang jalan Jendral Sudirman yang merupakan jantung kota dengan perputaran ekonomi yang cukup tinggi.
“Di jalan ini terdapat ratusan pelaku usaha UMKM, dapat dibayangkan akan hancurnya ekonomi dari para pelaku ekonomi jika tidak dapat diberikannya parkir pararel 1 baris,” ujar Lukman.
Hal senada juga disampaikan Fery, pemilik usaha kuliner Mantau Balikpapan ini juga mengeluhkan penerapan ZZT oleh Polresta Balikpapan tersebut. Akibat kebijakan itu, usaha kuliner Mantaunya terancam gulung tikar alias tutup karena tidak adanya pembeli atau singgah untuk menikmati Mantau Khas Balikpapan karena takut ditilang.
“Selama diterapkannya ZZT di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, usaha saya terancam tutup karena tidak adanya pembeli. Mereka takut kena tilang jika parkir di depan toko. Saat ini, usaha mantau terus mengalami penurunan hingga 80 persen,” tutup Fery.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment