Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (07/05/2025) malam lalu, tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga menjadi penggerak utama dalam pungutan liar tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, Komplek Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan ditindaklanjuti, petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 7 orang diamankan dalam operasi ini, yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut,” kata Yulianto, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/05/2025).
“Dua orang lainnya yang ditangkap adalah Ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT. 31 dan I (54) selaku Ketua RT. 89. Ketujuh pelaku ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli,” tambah Yulianto.
Yulianto menjelaskan, praktik pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.
“Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp500 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk uang keamanan kompleks,” jelas perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini.
Lebih lanjut, kata Yulianto, pungli dilakukan oleh sekelompok pemuda, kemudian menyerahkan uang kepada A, yang lantas membagikan sebagian sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Sisanya, kata Yulianto, dibagikan kepada S dan I selaku Ketua RT, yang dalam satu kali penarikan tiga bulanan dapat menerima hingga Rp5–7 juta. Sementara A sendiri bisa mendapatkan Rp5–6 juta.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan mengingatkan seluruh warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa,” ucap Yulianto.
“Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjaga dan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini, ke-7 pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, Polda Kaltim menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pungli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Poniran | Ist
Comment