Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah S. Sos mewakili lembaga DPRD Kabupaten dan Kota se-kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kaltim, Rabu (25/05/2022).
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S. Sos mengatakan, mewakili lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah, dirinya mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Kaltim atas diselenggarakannya kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2021.
“Ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) kedepannya, secara otomatis menjadikan Balikpapan sebagai beranda ibu kota, mengingat secara geografis Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten PPU, serta menjadi pintu gerbang wilayah Kalimantan Timur,” kata Abdulloh.
Untuk itu, tambah Abdulloh, Balikpapan perlu mempersiapkan diri, sehingga kelak siap dalam menghadapi tantangan, dan juga manfaatkan peluang guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.
“Implikasi ditetapkannya IKN di Kaltim, sudah sangat terasa di Balikpapan, dimulai dari banyaknya event-event maupun persiapan IKN yang bertempat di Balikpapan, sampai dengan peningkatan jumlah penduduk yang sangat signifikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terutama setelah menurunnya pandemi COVID-19,” ujar Abdulloh.
Berdasarkan hasil kajian sementara tim peneliti dari Institut Teknologi Bandung melalui Litbang Kota Balikpapan, lanjut orang nomor satu jajaran Wakil Rakyat Kota Minyak ini, dalam menghadapi perubahan Balikpapan sebagai beranda IKN, ternyata tidak hanya memberikan potensi positif diberbagai aspek, namun juga resiko-resiko yang cukup mengkhawatirkan.
“Adapun resiko yang cukup mengkhawatirkan diantaranya potensi banjir yang akan semakin parah dan tersebar dibanyak titik, permasalahan sosial akibat pertambahan penduduk, serta kemacetan parah akibat meningkatnya jumlah kendaraan dan kegiatan ekonomi yang tidak berbanding lurus dengan ketersediaan jalan serta sarana pendukung lainnya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Menurut Abdulloh, untuk menyiapkan Balikpapan sebagai beranda IKN, serta menjalankan program Pemerintah Pusat dan tak lupa mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah, tentunya DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan perlu berpikir keras menyusun perencanaan dan kebijakan anggaran setiap tahunnya.
“Saya yakin dan percaya, bahwasanya seluruh Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim serta DPRD Kabupaten/kota, termasuk Balikpapan, dalam menyusun perencanaannya, selalu mengedepankan azas kehati-hatian yang tinggi, merujuk pada berbagai peraturan yang menjadi payung hukum di atasnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek outcome yang semata-mata demi kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.
Lebih lanjut, ucap Abdulloh, dalam menyusun kebijakan umum anggaran serta prioritas program dan kegiatan, dengan mempertimbangkan dengan kemampuan anggaran yang ada, tentunya tidaklah mudah, terutama dimasa pandemi COVID-19 yang sama-sama kita alami dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Dalam mekanisme penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pada tahap pertanggungjawaban APBD, tentu saja masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh beberapa perangkat daerah, baik dalam skup teknis maupun di level kebijakan, mengingat begitu banyaknya peraturan mengikat yang harus diperhatikan sebagai rambu-rambu,” katanya.
Dia menambahkan, berbagai macam sistem telah dibangun guna meminimalisir resiko, serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan APBD. Namun sekali lagi, tentunya belum dapat 100% berfungsi dengan maksimal, dikarenakan masih terjadi human error atau kekurangpahaman pelaksanaan kegiatan di level pemerintahan terhadap implementasi dari peraturan yang berlaku.
“Bahkan tidak jarang multi tafsir terhadap amanah peraturan di tataran pelaksana kegiatan, menjadi pemicu terjadinya kesalahan,” imbuh Abdulloh.
DPRD Kabupaten dan Kota, kata Abdulloh, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, memiliki tujuan untuk menjamin agar semua kebijakan, program, ataupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, maupun lembaga publik yang di ampu di bawahnya dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Selaku mitra kerja pemerintah kabupaten dan kota, besar harapan kami kepada lembaga BPK RI melalui perwakilan Kaltim, agar tidak bosan-bosannya dapat membantu kami, memberikan pembinaan kepada seluruh stakeholder di lingkup Pemerintah Daerah,” tutup anggota DPRD Balikpapan 3 periode ini.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment