Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Gugatan wanprestasi senilai miliaran rupiah yang dilakukan seorang wanita berinisial ER di Pengadilan Negeri Balikpapan kepada mantan suami sirinya berinisial TF, akhirnya mendapat tanggapan dari kuasa hukum TF, Agus Amri SH.
Bahkan, TF melalui Agus Amri SH mengaku akan melakukan perlawanan atas gugatan tersebut dan akan melaporkan balik ER kepada aparat kepolisian karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum TF, Agus Amri SH mengatakan, terkait klaim dari ER atas tuntutan wanprestasi tentang nikah siri yang kemudian merasa ER dijanji-janji, yang pertama pihaknya menyesalkan bahwa itu kemudian menjadi masalah hukum.
“Ini kan masalah dua pribadi, dua orang dewasa. Karena kan pernikahan itu adalah hal yang dilakukan orang-orang dewasa, jadi harus dilakukan atas dasar suka sama suka. Kita sayangkan, kalau kemudian ada klaim, katanya ada sejumlah perjanjian seperti dalam gugatan ada rumah, mobil dan sebagainya, ini menempatkan seolah-olah yang bersangkutan ini adalah sebuah komoditi,” kata Agus Amri, saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan, Kamis (26/05/2022).
Jadi, tambah Agus Amri, melihat hubungan suci pernikahan ini kemudian seolah-olah hubungan bisnis, itu sangat disayangkan. Dan justru merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan.
“Jadi itu sangat kita sayangkan ya, meskipun itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan ke pengadilan. Tapi saya yakin pengadilan tidak bisa menerima hal-hal seperti ini. Jadi wanprestasi itu konteksnya antara hak dan kewajiban, kemudian ada tuntutan dari saudari ER,” imbuhnya.
Dikarenakan kasus ini sudah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan, Agus Amri minta semua tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, nanti biarkan pengadilan yang menilai. Tapi, menurut kami, ini gugatan yang aneh. Sudah saya jelaskan tadi, wanprestasi itu harus ada dasarnya,” kata Agus Amri.
Pihaknya juga menyayangkan terhadap pernyataan ER dan kuasa hukumnya yang menyebutkan secara fulgar nama dan jabatan TF selaku kliennya. Dan menilai ada motif politis di balik ini semua.
Menurutnya, semua sama-sama tahu bahwa TF adalah seorang publik figur. Pihaknya menyayangkan juga karena berkali-kali yang bersangkutan dan kuasa hukumnya menyebutkan nama dan jabatan secara terang benderang.
“Tentu sebagai orang hukum kita sangat menghargai etika ketika dimana hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah seperti ini, nama kita samarkan, baik dari orangnya, partai pengusung, atau jabatan karir politiknya. Makanya saya bilang ada tendensius atau motif di belakang dari tuduhan yang membabi buta seperti itu,” ucap Agus Amri.
Dengan penyebutan nama dan jabatan secara vulgar itu, lanjut Agus Amri, tentunya ada konsekuensinya. Dirinya melihat perkara tersebut sudah mengarah ke hal yang tidak sehat atau motif lain dibalik gugatan tersebut.
Lebih lanjut, kata Agus Amri, ini jadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas TF, kliennya sehingga tentu pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk melaporkan balik yang bersangkutan, atau siapapun orang yang ada di belakang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik, yang merusak kredibilitas kliennya sebagai publik figur.
“Pasti ada langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Pasti, kita akan lakukan laporan dan jelas itu sudah pidana, termasuk menyebar teror semacam ini. Itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
“Tidak ada lagi upaya damai. Jika upaya damai dilakukan maka akan jadi modus bagi yang bersangkutan terus-menerus atau orang-orang selain dia, itu bisa mengajukan klaim serupa nanti kalau pengadilan memproses ini,” tandasnya.
Sementara itu, ER saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya menyayangkan sikap yang dilakukan TF, yang semena-mena terhadap dirinya serta tidak ada bebannya ke mental anak-anaknya. Di mana dirinya, walau bukan bapak kandung, tapi anak-anaknya tahu kalau dirinya sudah menikah sama TF.
“Kok si TF ga ada bebannya ke mental anak-anak saya. Di mana anak-anak saya, walau bukan bapak kandungnya, tapi anak-anak tahu kalau saya sudah menikah sama TF dan saya diceraikan begitu saja. Padahal hampir hari-hari di rumah saya bersama anak-anak saya,” kata ER.
Terkait dirinya akan dilaporkan TF ke polisi karena dinilai melakukan pencemaran nama, ER mempersilakan. Dia menambahkan, kalau TF merasa keberatan, dia berhak mengajukan apa yang mereka ajukan.
“Pada saat saya menuntut dia, dia juga membela diri, saya juga begitu. Pada saat dia menuntut saya, saya berhak membela diri. Akhirnya masing-masing punya argumen, tinggal dari segi hukum saja yang mana membacanya. Kalau saya pasti, saya merasa benar, kemudian dia pasti juga merasa benar. Jadi segala upaya kalau pun dia mau mengupayakan apa pun ke saya, ya saya merasa benar akan melakukan upaya yang sama,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment