Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, bersama kuasa hukumnya dari Hutama Law Firm melakukan penguasaan fisik sebidang tanah di dalam area seluas 7,5 hektare di kawasan Somber, Jalan AW Sjahranie RT 58, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (24/6/2026).
Penguasaan lahan tersebut ditandai dengan pemasangan pagar kawat berduri serta spanduk yang memuat klaim kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penguasaan fisik atas bidang tanah yang diklaim menjadi hak kliennya.
“Hari ini kami melakukan penguasaan fisik bidang tanah milik Ibu Sumaria Daeng Toba. Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar. Bidang tanah yang kami kuasai berada di pinggir jalan dan telah kami tandai dengan spanduk serta pagar kawat berduri,” ujarnya.
Menurut Febry, dasar penguasaan lahan tersebut mengacu pada Putusan Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD tertanggal 23 Desember 1996, juncto Putusan Nomor 70/B/1997/PT.TUN/JKT tertanggal 7 Oktober 1997, serta juncto Putusan Nomor 168 K/TUN/1998 tertanggal 5 Agustus 1999 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, langkah penguasaan fisik ini menjadi bukti bahwa pihaknya mampu melaksanakan hak atas bidang tanah yang dimaksud berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
“Selanjutnya kami akan memproses bidang-bidang lain yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang belum mencapai kesepakatan atau perdamaian dengan Ibu Sumaria,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menindaklanjuti proses penyelesaian terhadap lahan yang berada di wilayah RT 58 dan RT 01. Menurutnya, sebagian pihak telah menyepakati perdamaian dan tinggal menunggu proses pembuatan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Febry menambahkan, apabila masih terdapat warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk memeriksa dasar hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung yang menjadi landasan klaim kepemilikan.
Ia juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum lahan tersebut.
“Kami tetap membuka komunikasi dan diskusi dengan warga yang ingin mengetahui dasar hukum kepemilikan tanah ini. Menurut kami, dasar hukum yang dimiliki Ibu Sumaria Daeng Toba sudah jelas karena didukung putusan pengadilan yang telah inkrah,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment