Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menemukan atau mendapati dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengembang dalam menjalankan aktivitasnya membangun perumahan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain tak lengkap berkas perizinannya, keberadaan bozem atau bendungan pengendali banjir (bendali) di lokasi tersebut diduga juga tidak sesuai dengan site plan.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengembang di Balikpapan bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan, seperti Satpol PP, DLH, DPMPT, Disperkim Balikpapan serta lainnya, Selasa (19/07/2022).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Balikpapan ke sejumlah lokasi perumahan di Balikpapan, rata-rata ditemukan diduga tidak sesuai site plan, terutama Bendalinya.
“Rata-rata ditemukan diduga tidak sesuai site plan. Terutama Bendali yang tidak sesuai site plan. Kesannya banyak yang ilegal. Artinya kayak kucing-kucingan atau diam-diam aja,” kata Alwi saat dihubungi kabargupas.com melalui sambungan telepon selulernya.
Tak hanya itu, tambah Alwi, dalam sidak ini Komisi III DPRD Balikpapan juga menemukan pengembang yang izin-izin kegiatannya banyak tak lengkap. Adapun pengembang yang diduga tak melengkapi izin-izinnya tersebut diantaranya perumahan Ciputra Jalan MT Haryono dekat Depot Kepala Ikan Bang Johni, perumahan Pama Sepinggan Balikpapan Selatan, dan perumahan PT Borneo 86 di kawasan Batakan dekat stadion Balikpapan Timur.
“Di Kepala Ikan Bang Johni, Bendalinya tidak sesuai dengan site plan, yang di UT Sepinggang pembuangan hasil pengupasan lahannya ke sebelah lokasi kegiatan dan tidak ada retribusi ke Pemkot Balikpapan, di perumahan Batakan juga. Rata-rata tidak sesuai site plan,” ungkap politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Menurut Alwi, mestinya yang diberikan untuk Bendali oleh pengembang adalah 4 persen dari jumlah lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan. Kalau 100 hektar, 4 persen itu 4 hektar untuk fasilitas umum seperti Bendali serta lainnya. Begitu pula lahan untuk pemakaman yang harusnya disediakan oleh pengembang, juga tidak ada.
“Langkahnya ya kita suruh lengkapi dulu ke masing-masing dinas terkait, dalam hal ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Dilengkapi dulu lah berkas-berkasnya, perizinannya. Kalau tidak mau melengkapi ya kita panggil RDP, kita kasih peringatan terakhir. Kalau perlu dicabut izinnya jika masih bandel,” tutup Alwi.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment