by

Polres PPU Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabargupas.com, PPU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di rumah kos Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, PPU, Jumat (12/08/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kejadian bermula dari ibu kandung korban yang datang ke Pos Polisi Petung Polsek Penajam untuk laporan terkait anaknya dengan inisial FN (12) yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WITA dalam keadaan mabuk.

“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, pelapor bersama FN (12) ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban dibawa jalan dan minum minuman keras (gadok) oleh pelaku ABH (17) sampai mabuk,” kata Yusuf.

Korban pun, lanjut Yusuf, akhirnya dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban FN dari sebanyak dua kali pada Juni 2022.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Yusuf.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed