Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 71 kasus narkoba, 28 kasus perjudian dan 1 kasus illegal mining berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) selama kurun waktu 2 Minggu, mulai 18-29 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press release pengungkapan kasus narkoba, judi, BBM, LPG subsidi, pungli dan illegal mining di ruang Mahakam Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (29/08/2022).
“Pengungkapan kasus narkoba selama 2 Minggu yang dilakukan jajaran Polda Kaltim mulai tanggal 18 sampai dengan 29 Agustus 2022 sebanyak 71 kasus. Sedangkan kasus perjudian yang berhasil diungkap sebanyak 28 kasus dan illegal mining 1 kasus,” kata Yusuf Sutejo.
Ke-71 kasus narkoba yang berhasil diungkap polisi, terang Yusuf, sapaan akrab Yusuf Sutejo, meliputi kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim sebanyak 9 kasus, Ditpolairud Polda 1 kasus, Polresta Samarinda 5 kasus, Polresta Balikpapan 12 kasus, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) 11 kasus, Kutai Timur (Kutim) 16 kasus, Kutai Barat (Kubar) 7 kasus, Paser 1 kasus, Polres Penajam Paser Utara (PPU) 3 kasus, dan Polres Berau 6 kasus.
“Sedangkan 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap selama 2 Minggu meliputi Ditreskrimum Polda 5 kasus, Polresta Samarinda 3 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polres Kukar 2 kasus, Kutim 5 kasus, Paser 2 kasus, PPU 3 kasus, Bontang 1 kasus dan Polres Berau sebanyak 8 kasus,” ungkapnya.
Sementara, pada pengungkapan kasus illegal mining yang digelar Polda Kaltim selama 2 pekan yakni mulai 18-29 Agustus 2022 hanya 1 kasus. Saat ini, 1 kasus illegal mining sedang ditangani oleh Polres Paser.
Polda Kaltim berkomitmen, tegas Yusuf, apabila ditemukan ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba, judi dan illegal mining, sebagai pengguna, pengedar, bahkan masuk dalam jaringan dan jadi beking, akan ditindak secara tegas.
“Bila ditemukan ada anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, judi, illegal mining, sebagai pengguna, pengedar, bahkan masuk dalam jaringan, kami akan proses dan pecat sesuai atensi dari Bapak Kapolri,” tandasnya.
Pihaknya berharap, apabila masyarakat menemukan kasus perjudian, narkoba, illegal mining dan lain-lain, segera hubungi polisi atau Quick Response 110 agar dilakukan penindakan.
Dirinya juga minta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan tersebut sebagai upaya kepolisian menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kami memiliki tekad untuk memberantas kasus perjudian, peredaran narkoba dan illegal mining di wilayah Kaltim. Jadi kami bermohon kepada seluruh masyarakat untuk kerja samanya. Kami tidak akan berhasil tanpa bantuan dari masyarakat,” tutup Yusuf.
Hadir mendampingi Yusuf Sutejo, Dir Reskrimsus, Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba, Dir Polairud dan Kapolresta Balikpapan serta para pejabat utama Polda Kaltim.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment