Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Praktik tambang batu bara ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, pada Sabtu 24 September 2022 lalu.
“Areal tambang ini masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT TKM, yang diduga palsu,” kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono dalam rilisnya yang diterima kabargupas.com, Selasa (27/09/2022).
Menurut Indra Lutrianto, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Ditreskrimsus Polda Kaltim dan dilakukan penyelidikan ke lokasi tambang batu bara ilegal untuk memastikan kebenarannya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Benar, di lokasi itu kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin,” jelas perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini.
Pada saat diamankan, tambahnya, di lokasi tersebut terdapat aktivitas tambang batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sebanyak kurang lebih 1000 MT.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka berinisial TM, T dan F,” ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Indra Lutrianto menuturkan, sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing-masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.
“Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM,” ungkap Indra Lutrianto..
TM, menurutnya, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu tetap melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment