by

Tegaskan Lahan dalam Pengawasan Hutama Law Firm, Sumaria Daeng Toba Kembali Pasang Spanduk Tambahan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, bersama tim keluarga dan kuasa hukumnya, Febry Ramadhani SH MH dari Kantor Hukum Hutama Law Firm, kembali melakukan pemasangan spanduk dan penanda batas lahan di kawasan Somber, Jalan AW Syahranie, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut upaya penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Daeng Toba berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu, tim memasang dua spanduk tambahan, masing-masing di lahan samping gapura masuk Gang Bersinar dan lahan kosong di seberang Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur. Selain itu, sejumlah patok batas lahan juga dipasang di beberapa titik.

Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Hutama Law Firm dan merupakan bagian dari aset keluarga yang diklaim berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

“Hari ini kami memasang dua tambahan spanduk pengumuman lahan yang berada dalam pengawasan Kantor Hukum Hutama Law Firm milik Sumaria Daeng Toba berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” ujarnya.

Menurut Sumaria, pihaknya juga berupaya menelusuri asal-usul penguasaan lahan milik almarhum Daeng Toba yang saat ini telah banyak ditempati dan dikuasai masyarakat. Ia menyebut total lahan yang akan ditelusuri mencapai 10 hektar, terdiri dari 7,5 hektar di satu sisi kawasan Somber dan 2,5 hektar di sisi lainnya.

“Dari sini sekitar 7,5 hektar. Kemudian di sebelah kanan jalan, dari perbatasan Marseman hingga kantor karantina hewan, ada sekitar 2,5 hektar. Totalnya 10 hektar yang akan kami telusuri asal-usul surat tanahnya,” kata Sumaria.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk menggugat warga, melainkan untuk mengetahui dasar kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai masyarakat.

“Saya hanya ingin mengetahui asal-usul tanah yang sekarang dikuasai warga itu berasal dari mana. Jika ada yang membeli dari pihak tertentu, kami ingin mengetahui dasar kepemilikan dan riwayat tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani, menyatakan bahwa kegiatan pemasangan spanduk dan tanda batas lahan merupakan bagian dari upaya penguasaan fisik atas lahan yang menurut putusan pengadilan merupakan milik kliennya.

“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan pemasangan spanduk dan tanda batas. Fokus kami adalah menguasai tanah-tanah milik Ibu Sumaria Daeng Toba yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Di sisi lain, sebagian warga mengaku tidak merasa khawatir dengan pemasangan spanduk tersebut. Salah seorang warga Somber, Jarwo, mengatakan rumah yang ditempatinya telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Saya tidak khawatir karena rumah yang saya tempati sudah memiliki SHM. Saya juga sudah tinggal di sini sekitar 40 tahun,” katanya.

Diketahui, spanduk yang dipasang memuat keterangan bahwa lahan tersebut merupakan milik Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris berdasarkan Putusan PTUN Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD tanggal 23 Desember 1996, yang dikuatkan oleh Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 70/B/1997/PT.TUN.JKT tanggal 7 Oktober 1997 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 K/TUN/1998 tanggal 5 Agustus 1999.

Selain itu, spanduk tersebut juga mencantumkan peringatan pidana bagi pihak yang merusak spanduk, merusak tanda batas, memasuki area tanpa izin, maupun memanfaatkan lahan tanpa persetujuan, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed