Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana memanggil warga yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi pembangunan SMP 25 Kampung Atas Air Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Bahkan, Pemkot Balikpapan akan menyelesaikan permasalahan tersebut jika warga memang memiliki alas hak atas tanah-tanah yang diakuinya.
Itu diketahui saat Komisi IV DPRD Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Bahkan, Komisi IV DPRD sedang menunggu apa saja hasil dari pertemuan tersebut.
“Kalau memang itu tanahnya warga, alas haknya ada, pemerintah wajib mengganti rugi. Kan begitu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Deswanto saat ditemui wartawan di ruang Komisi IV Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (03/10/2022).
Tapi kalau suratnya tidak sah, jelas Doris, demikian dia biasa disapa, mau tidak mau di lokasi tersebut jelas tanah milik pemerintah. Alasan dari Bagian Aset Pemkot Balikpapan yakni lokasi tersebut adalah di atas air dan tidak ada kepemilikan statusnya, lanjut Doris, warga yang menyurati Komisi IV DPRD Balikpapan, informasinya juga punya dasar yakni alas hak, berupa segel maupun lainnya.
“Masyarakat, kemarin yang menyurat ke Komisi IV, mereka punya ada dasar haknya. Kemarin hasil dari hasil rapat, bagian aset akan memanggil pemilik-pemilik tanah itu. Kurang lebih ada beberapa bidang itu,” kata politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
“Nah dilihat suratnya. Kalau memang itu benar adalah haknya maka pemerintah wajib mengganti rugi. Tapi proses pembangunan SMP 25 di kawasan tersebut tetap berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment