Kabargupas.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menggelar Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat dengan tema “Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD” yang diikuti oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD dari 34 provinsi di Indonesia.
Hadir pada kegiatan ini Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sutomo Jabir mengatakan, kehadirannya di sini atas undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Badan Kehormatan DPRD di tingkat provinsi. Kita terkadang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari perorangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Seperti dalam diskusi hari ini, banyak membahas mengenai hak imunitas DPRD, tetapi memang ada kelemahan perlakuan hak imunitas antara DPRD daerah dengan DPR RI,” ucapnya saat diwawancarai usai acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Lebih lanjut Sutomo menjelaskan, ada mekanisme dan tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh para aparat hukum. “Di DPRD kabupaten/kota, dalam UU 23 Tahun 2014 tidak diatur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD, sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa,” ujarnya.
Seperti yang disarankan Kabareskrim, untuk dilakukan revisi UU 23/2014. “Yang kita sayangkan itu karena DPRD ini selain hak pada saat melakukan tugas kedewanan, ini kan jabatan politis. Artinya bisa saja pihak-pihak lain, lawan-lawan politik misalnya atau pihak yang tidak senang bisa ‘menggoreng’. Sementara kita itu kan selain sanksi psikologis ketika terkait dengan persoalan hukum, juga ada sanksi sosial kita karena dipilih oleh masyarakat. Konstituen kita bisa bisa hilang kalau sudah ada isu,” tuturnya.
Sejauh ini di Kaltim belum ada terdampak. Hanya persoalannya, masalah-masalah lama sebelum jadi anggota DPR. Setelah menjadi anggota DPR ketika berbenturan kepentingan, diungkit-ungkit dan dilaporkan dari orang yang tidak senang atau lawan politik atau menggantikan posisinya. “Harapannya, supaya hak imunitas di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, itu sama dan setara dengan hak imunitas di DPR RI,” pungkasnya. (fa/adv/DPRD Kaltim)
Comment