Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat paripurna ke 41 kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Jumat 30 September 2022 lalu. Kali ini, agenda utamanya adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 dan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan Kaltim.
Rapar paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Provinsi Kaltim Syirajudin, mewakili Gubernur Kaltim, dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.
Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Pun, rancangan APBD tahun anggaran 2023, penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara gubernur dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-31.
“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan rancangan APBD selanjutnya yaitu penyampaian nota penjelasan keuangan dan ranperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Samsun.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Provinsi Kaltim Syirajudin menyampaikan, rancangan APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam rancangan APBD, kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan. “Rancangan APBD Kaltim tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp 13,54 triliun. Anggaran itu meliputi pendapatan asli daerah Rp 7,60 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 5,93 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 13,80 miliar,” ujarnya.
Menurut Syirajudin, hal-hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan dalam penetapan target rancangan APBD 2023 di antaranya hasil penghitungan potensi objek dan retribusi daerah serta dana perimbangan dan hasil realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Kaltim yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh. Berdasarkan laporan yang disampaikan, disimpulkan Pansus Pembahas Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kaltim, masih perlu perpanjangan masa kerja mengingat ada hal-hal yang perlu dikaji sehingga belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud. (fa/adv/DPRD Kaltim)
Comment