by

Sosper Bantuan Hukum, Andi Faisal Kunjungi Desa Laburan

Kabargupas.com, PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Andi Faisal Assegaf, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu (22/10/2022).

Dia mengaku, Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan itu telah diterbitkan menjadi Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.

Karena itu, menurut Andi Faisal, kegiatan Sosper ini sangat penting dilaksanakan sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda tersebut, apalagi memihak kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Perda ini sudah ada Pergubnya, jadi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses keadilan saat perkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum,” kata Andi Faisal.

Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari Perda tersebut. Karena itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui sehingga nantinya dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini dan tata cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum. Dengan kegiatan sosialisasi begini kan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.

“Jadi apabila ada masyarakat di Kaltim, tentunya akan segera dilakukan pendamping. Terutama masyarakat di Kabupaten Paser ini,” tutup. (adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed