Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 5.018,78 gram (5,018 Kg) narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Senin (28/11/2022).
Pemusnahan sabu-sabu barang bukti hasil sitaan dari sindikat narkoba lintas daerah ini dilaksanakan di ruang rapat Ditresnarkoba Mako Polda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
Dir Resnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K mengatakan, pemusnahan 5,018 Kg sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus yang berbeda yaitu pengungkapan di Km 47 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 14 November 2022 dan Perumahan Bumi Sempaja Samarinda pada 21 November 2022 lalu.
“Dua tersangka yang kita dihadirkan dalam pemusnahan sabu-sabu ini yakni E dan ABH,” kata Rickynaldo.
Sebelum dimusnahkan, tambah Ricky, demikian dia akrab disapa, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Pusat Laboratorium Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Ditresnarkoba Polda Kaltim kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” jelas Ricky.
Menurut Ricky, pihaknya juga menilai harus ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi peredaran narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak.
“Guna menanggulangi peredaran narkotika, ke depan seluruh lembaga pemerintahan dan penegak hukum harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat,” harapnya.
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan,” pungkas Ricky.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment