by

Diduga Edarkan Sabu-sabu 199 Gram, 3 Warga di Baru Tengah Ditangkap

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tiga warga diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran aparat kepolisian di Balikpapan, Kalimantan Timur di samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (29/11/2022) sekira pukul 23.30 WITA.

“Tiga warga tersebut masing-masing berinisial AH (25), SR (30), dan BA (37). Ketiganya ditangkap di samping SDN 007 Baru Tengah, Balikpapan Barat,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam siaran resminya, Kamis (30/11/2022).

Awalnya, menurut Yusuf, petugas mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, sekira pukul 23.30 WITA, anggota Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan dua warga berinisial AH dan SR dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi KT 6453 KS.

“Kemudian didapati plastik hitam yang berisi bungkus snack Boncabe yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 199 gram serta 1 buah handphone merek Iphone 7+ dan 1 buah motor Scoppy,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, ujar perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari BA. Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mendatangi lokasi rumah di cluster forestfille Blok K.17 No.40 Grand City Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan BA beserta 1 buah handphone Samsung Fold yang berisi komunikasi pelaku dengan pemilik barang terlarang tersebut sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 199 gram, 2 buah HP dan 1 buah motor Scoppy,” tandas Yusuf.

“Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan oleh Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Ipon
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed