Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Kamis (02/03/2023).
Sebanyak 161,58 gram sabu-sabu hasil sitaan dari 3 tersangka dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air. Cairan barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam closet.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati, S.E, dan Kanit Narkoba IPTU Wariston Simanjuntak, S,E serta lainnya.
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kaltim AKBP Qory Kurniawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan total seberat 161,58 gram sabu-sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamankan.
“Total ke-161,58 gram sabu-sabu ini disita dari tersangka berinisial DA dan AP seberat 147,19 gram. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam satu buah permainan lato-lato,” kata Qory.
Sedangkan sabu-sabu seberat 14,39 gram, tambah Qory, diamankan dari tangan tersangka berinisial SM. Dari hasil penggeledahan, sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka disimpan di dalam bungkus makanan ringan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu dituangkan ke dalam cairan dan diblender agar larut bersama air, kemudian dibuang ke saluran closet, disaksikan oleh ketiga tersangka,” tutup Qory.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment