Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (03/03/2023).
Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa S.E mengatakan, sebanyak total 67,42 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah berisi air. Selanjutnya sabu-sabu dilarutkan dan diblender, lalu dibuang ke dalam closet toilet gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan.
“Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari pelaku peredaran narkoba di wilayah Kaltim yang terbagi dalam dua paket yakni 46,75 gram dan 20,67 gram sabu-sabu,” kata Musliadi.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat total 67,42 gram tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku yakni Undang Undang tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan maka sabu-sabu hasil sitaan dari tangan pelaku peredaran narkoba ini dimusnahkan,” ujar Musliadi.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, dan Tahti.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment