by

Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembali Musnahkan Puluhan Gram Sabu-sabu

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,34 gram hasil penangkapan dari dua warga Balikpapan berinisial AZ dan US, Selasa (18/04/2023).

Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim AKBP Qori mewakili Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam jumpa pers menjelaskan, sabu-sabu seberat 49,34 gram setelah disisih untuk bukti pemeriksaan laboratorium dan bukti pengadilan yang dimusnahkan ini, diamankan dari tersangka AZ dan US.

“Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat keseluruhan 49,34 gram brutto telah disisihkan 3 gram brutto untuk keperluan pemeriksaan di Labfor BBPOM Samarinda,” kata Qori.

“Sisa narkotika jenis sabu berat brutto 46,34 gram berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor TAP- 113 /0.4.10/Enz.1/4/2023, tanggal 11 April 2023 disisihkan untuk persidangan 5 gram netto sehingga dimusnahkan keseluruhan total 40,2 gram netto pada hari ini,” tambah Qori.

Hasil pemeriksaan terhadap sample barang bukti yang penyidik kirim ke Labfor BBPOM Samarinda telah selesai dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.04.23.145 Tanggal 12 April 2023, yang menyatakan bahwa barang bukti sample barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari AZ adalah positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan L 5.

“Tehadap tersangka AZ dan US diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

“Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu di hadapan kedua tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim, dan penasihat hukum tersangka Johannes Maroko, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air, diblender lalu dibuang ke dalam closet toilet Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim,” tutup Qori.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed