by

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Samarinda

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda pada Minggu (07/05/2023).

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” kata Donny, Senin (08/05/2023).

Barang-barang tersebut, lanjut Donny, berhasil disita dari tangan seorang perempuan berinisial ID (30) warga Bontang. Dari pengakuannya, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena sebagai pemilik barang, jelas Donny, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.

“Anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai berinisial EL yang berdomisili di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan suplayer barang di Sulawesi Selatan,” ujarnnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar,” tutup Donny.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed