Kabargupas.com, KUTIM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Desa Persipan Jabdan RT. 07 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam pengungkapan ini, Polres Kutim berhasil menangkap seorang warga berinisial ME (38). Pelaku juga bersetatus karyawan sebuah perusahaan swasta, warga Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan operasi atau razia pada Rabu (02/08/2023), sekira pukul 16.00 WITA.
“Dalam aksinya, modus yang dilakukan pelaku dengan mengambil kunci kendaraan dari dalam kap mesin saat pemilik kendaraan sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol,” kata Ronni Bonic dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Kutim, Jumat (11/08/2023).
Kunci tersebut, jelas Ronni, kemudian digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan dan memungkinkan pelaku untuk mengambil kendaraan dari tempatnya.
“Total 15 motor diamankan dari tangan tersangka, meliputi 8 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi dengan plat nomor serta 7 unit sepeda motor lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng,” ujar Ronni.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutim, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti kerja keras anggota kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment