by

Gunakan Aplikasi Kencan, Warga Asal Pasuruan di Samarinda Curi 10 Motor

Kabargupas.com, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan aplikasi kencan di media sosial.

Adalah WK (40), pria asal Pasuruan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku dari tindak kejahatan curanmor tersebut. Sementara, tiga korban yang berhasil diperdaya masing-masing adalah ST (42), FP (20) dan BK (52).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, terungkapnya kasus curanmor dengan modus menggunakan aplikasi kencan melalui media sosial itu bermula dari laporan pelapor yang juga korban yakni ST (42 Tahun), FP (20 Tahun) dan BK (52 Tahun).

“Ada berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku untuk memancing korbannya. Pelaku berkenalan dari aplikasi kencan dan melakukan pertemuan korban diberi minuman hingga tak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa kabur motor korban,” kata Ary Fadli dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polresta Samarinda, Senin (14/08/2023).

Menurut Fadli, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (01/08/2023) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Poros Balikpapan Kilometer 24 Kelurahan Batuah, Kutai Kartanegara.

“Pelaku kami amankan di kos kosannya di Jalan Poros Balikpapan Kilometer 24 Kukar,” jelas Fadli.

Dari tangan pelaku, ujar perwira polisi berpangkat melati tiga di pundak ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed