by

Sabu-sabu Seberat 192,19 Gram Dimusnahkan Polda Kaltim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 192,19 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari pelaku tindak pidana peredaran narkoba, dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/08/2023).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah plastik berisi air, kemudian diblender. Cairan sabu-sabu setelah diblender lalu dibuang ke dalam kloset di Mako Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Ke-192,19 gram sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangka kasus peredaran narkoba di Kaltim yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Nyoman Wijana.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, lanjut Nyoman, merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial TS yang berhasil diamankan di Jalan Mandiri Utama RT. 20 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada 26 Juli 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, terang Nyoman, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 215,11 gram, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna Biru Putih.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 poket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan,” terangnya.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus seberat 192,19 gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex kemudian diblender. Dan terdapat 5 gram disisihkan untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium forensik (Labfor).

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak, perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, penasihat hukum tersangka, serta lainnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed