Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Penetapan tersangka dan penahanan seorang pengusaha Balikpapan berinisial ZM, mantan Direktur Jawa Post Group oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dinilai janggal dan aneh.
Hal itu dikatakan Penasihat Hukum ZM, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu cafe di kawasan Kompleks Ruko Balikpapan Permai, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/08/2023).
“Penetapan tersangka dan penahanan ZM oleh Bareskrim Polri itu terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, seperti yang dituduhkan oleh salah satu perusahaan berinisial PT DM, tentang kepemilikan 6 sertipikat tanah atas nama ZM yang diakui milik PT DM,” kata Sugeng.
“Pak ZM itu dituduh menggelapkan. Apa yang digelapkan, yaitu surat. Saya bertanya, surat apa yang digelapkan, yakni sertipikat. Sertipikat itu kalau di dalam istilah hukum, itu surat berharga atas nama. Atas nama siapa, atas nama Pak ZM. Ini kejanggalan pertama,” imbuh Sugeng.
Menurut Sugeng, ke-6 sertipikat tanah atas nama Pak ZM ini yang diklaim oleh PT DM, itu tidak dalam posisi dipegang oleh siapa pun. Itu semua ada di rumah Pak ZM. Tetapi pelapor, yaitu direktur PT DM menyatakan, itu milik mereka.
“Ada dua logika masyarakat. Loh itu atas nama Pak ZM. Kemudian, berdasarkan hukum, klaim bahwa itu milik DM, harus ada dasar yuridisnya. Apakah sudah ada pengikatan jual beli, atau pinjam meminjam uang, ini tidak ada,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, kata Sugeng yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan ini, tidak ada pertanyaan yang mengarah seperti itu sebelumnya. Tetapi, dasarnya adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dilakukan oleh PT DM, yang menyatakan dalam RUPS, itu sertipikat tersebut adalah milik PT DM.
Selain dinilai janggal dan aneh atas penahanan kliennya, Sugeng juga minta kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menangani ZM pasca diserahkan oleh Bareskrim Polri penahanannya agar ditangguhkan.
“Oleh karenanya, kami minta kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menangani kasus ZM pasca dilimpahkan Bareskrim Polri ini, penahanan ZM ditangguhkan,” tandasnya.
Pihaknya berharap, Pengadilan sebagai lembaga peradilan bisa memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional. Jangan sampai, ujar Sugeng, terjadi seperti yang dikatakan Gus Dur.
“Ini Gus Dur, saya mengutip ya. Ada DPR tapi rakyat tidak berdaulat (tidak diwakili, red). Ada pengadilan tapi tidak ada keadilan. Jangan sampai terjadi seperti itu. Tetapi dalam praktek kita kan, yang aneh saja sudah terjadi,” ungkap Sugeng.
Seperti dilansir dari JawaPos.com, kasus yang menjerat ZM tidak hanya terkait pidana tetapi juga perdata. Terjadi dalam kurun waktu selama dia menjadi pimpinan di PT DM, dan setelah tidak menjabat sebagai direktur.
Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, ZM disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin (21/08/2023) dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, ZM pernah menjadi Dirut PT DM. Saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.
Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.
Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai ZM merupakan kepemilikan sah PT DM. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.
Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru, Bontang Utara, lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT DM.
PT JJMN dan PT DM memperkarakan ZM karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata. “Yang tidak ada hubungannya dengan PT DM,” tutur Andi.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment