by

Seno Aji Kembali Sosialisasi Perda Pelayanan Publik di Desa Perjiwa Kukar

Kabargupas.com, KUKAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Seno Aji kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/11/2023).

Pria kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengatakan, jika penyebarluasan Peraturan Daerah tersebut adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD.

“Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Seno Aji juga menyampaikan, partisifasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ke-12 ini adalah yang terakhir digelar 2023 di Desa Perjiwa, dihadiri Kepala Desa Perjiwa Erik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita serta puluhan masyarakat. (*/her/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed